Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini, Polri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL di Bareskrim hari ini, Jumat (1/12).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Polri dalam pemeriksaan tersebut.

"Tidak ada perlakuan khusus," ujar Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/12).
Adapun pengamanan markas pada saat Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka, Ramadhan mengatakan pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Pengamanan disesuaikan kebutuhan," kata jenderal bintang satu tersebut.
Menjelang pemeriksaan Firli Bahuri pada pukul 09.00 WIB, belum terdeteksi keberadaan Ketua KPK non-aktif tersebut di Mabes Polri.
Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, saat status Firli Bahuri sebagai saksi di Bareskrim Polri, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11), keberadaan purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal itu sulit terendus wartawan.
Firli masuk ke ruang pemeriksaan lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melalui akses Gedung Rupatama yang menjadi akses bagi tamu-tamu VIP.
Setelah gagal mengendus keberadaan Firli pada pemeriksaan Kamis (6/10), media berhasil melacak keberadaan Firli usai pemeriksaan lanjutan sebagai saksi pada Kamis (16/11), hingga terjadi drama "ngumpet" di jok belakang.
Selain itu, pada saat pemeriksaan Firli juga sejumlah petugas Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri juga tampak berjaga-jaga seperti di parkiran dan di Lobby Bareskrim Polri.

Sementara itu, pagi ini suasana di Mabes Polri dan Gedung Bareskrim Polri jelang pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka terlihat kondusif.
Petugas Yanma seperti biasa berjaga di gerbang masuk Mabes Polri dekat Bareskrim Polri. Belum terlihat ada personel Yanma yang berjaga-jaga di parkiran maupun di Lobby Bareskrim.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi apakah Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim, belum memberikan tanggapan.
Karena seperti pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang ditentukan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11).
Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top