
Filipina Siap Bantu ICC Jika Ingin Tangkap Rodrigo Duterte
Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, saat berpidato dalam pertemuan dengan komunitas Filipina di Hong Kong, Minggu (9/3).
Foto: AFP/Holmes CHANMANILA - Filipina siap membantu Interpol jika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memerintahkan penangkapan mantan Presiden Rodrigo Duterte atas tindakan keras berdarah pemerintah sebelumnya terhadap narkoba ilegal, kata pejabat pemerintah Filipina.
Laporan yang belum dikonfirmasi telah beredar selama akhir pekan lalu yang mengatakan ICC yang berpusat di Den Haag diperkirakan akan segera mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan pemimpin Filipina itu.
“Kami mendengar bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional terhadap mantan Presiden Rodrigo Duterte atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Sekretaris Kantor Komunikasi Kepresidenan Filipina, Jay Ruiz, dalam sebuah pernyataan singkat yang dikeluarkan pada Minggu (9/3).
Duterte, 79 tahun, sedang diselidiki oleh Kantor Kejaksaan ICC atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan ketika polisi di Filipina membunuh ribuan tersangka pecandu dan pengedar narkoba selama masa jabatannya.
Selama akhir pekan lalu, mantan presiden Filipina tersebut mengunjungi Hong Kong, di mana ia menyampaikan pidato di sebuah acara yang dihadiri oleh banyak pekerja ekspatriat Filipina dan para pendukungnya, menurut laporan berita. Dalam pidatonya di Hong Kong pada Minggu, ia menyinggung laporan tentang surat perintah penangkapan ICC.
“Saya punya begitu banyak kasus yang menumpuk,” ucap Duterte seperti dikutip dari surat kabar Daily Tribune. “Sejujurnya, dari apa yang saya dengar, ada surat perintah untuk saya di ICC atau semacamnya. Mereka memang sudah lama mengejar saya,” imbuh dia. SB/BenarNews/I-1
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Perluas Jangkauan, Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri di PIK
- 3 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 4 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 5 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah