Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 24 Jun 2024, 13:57 WIB

Emas dan Dollar AS Dinilai Jadi Investasi Paling Menguntungkan

Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta, Kamis (2/4/2024).

Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/aa.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan komoditas emas dan dolar AS menjadi instrumen investasi yang paling menguntungkan ke depannya. Menurutnya, emas menjadi instrumen investasi yang paling aman (safe haven) di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global saat ini.

"Meningkatnya ketidakpastian, tingginya inflasi, dan mundurnya ekspektasi (suku bunga) The Fed saat ini telah mendorong investor beralih ke aset safe haven emas maupun dolar AS," kata Airlangga saat konferensi pers Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan RAPBN 2025 di Jakarta, Senin (24/6).

Karena itu, Airlangga memproyeksikan harga emas dan dolar AS akan terus mengalami kenaikan. Apalagi, masih belum ada sinyal penurunan suku bunga oleh Bank Sentral AS atau The Fed di tengah ketegangan geopolitik dunia.

Selain emas, dia menilai dolar AS juga menjadi salah instrumen investasi yang potensial dikarenakan saat ini nilai tukar dolar AS terus menguat terhadap nilai mata uang berbagai negara, termasuk rupiah. Dollar AS menguat dikarenakan kebijakan kebijakan The Fed dan ekonomi AS yang kian membaik.

Adapun harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, naik sebesar Rp3.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.360.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.357.000 per gram pada Sabtu (22/6/2024). Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.235.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.