Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Eks mantri bank jadi tersangka korupsi KUR

📅 Selasa, 11 Mar 2025, 23:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Eks mantri bank jadi tersangka korupsi KUR Doc: ANTARA/Fathnur Rohman
Ket. Tersangka berinisial AL (mengenakan rompi tahanan) saat berada di Kantor Kejari Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025).

Cirebon, 11/3 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan seorang berinisial AL, eks mantri di salah satu bank plat merah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2023.

“Hari ini kami sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500.829.122,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede di Cirebon, Selasa malam.

Ia mengatakan AL telah memanipulasi data pengajuan kredit, dengan menggunakan identitas nasabah yang tidak benar-benar mengajukan pinjaman.

Menurut dia, dana yang seharusnya disalurkan untuk mendukung sektor usaha kecil itu justru disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mencatat nama-nama nasabah sebagai pemohon kredit, padahal mereka tidak memiliki usaha ataupun melakukan pengajuan kredit,” ujarnya.

Randy menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ia mengatakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di rumah tahanan negara di Cirebon," ujarnya.

Randy menegaskan Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor perbankan yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.

Dia menuturkan program KUR dan Kupedes dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil mendapatkan akses pembiayaan, sehingga penyalahgunaan dana tersebut merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga perbankan agar memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang," katanya.

Ia menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.