Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dunia Menyetujui Aturan Perdagangan Karbon Antarnegara di COP29

📅 Senin, 25 Nov 2024, 00:01 WIB | Oleh:
Dunia Menyetujui Aturan Perdagangan Karbon Antarnegara di COP29 Doc: ANTARA/HO-NDC/Yayasan PIKUL
Ket. Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul dalam sesi New Space of Cooperation for the Global South.

BAKU - Perundingan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa, Conference of the Parties to the United Nations Framework Convention on Climate Change (COP29), pada hari Sabtu (23/11), meloloskan aturan baru yang memperbolehkan negara-negara kaya yang berpolusi untuk membeli "kompensasi" pemotongan karbon dari negara-negara berkembang. Ini sebuah langkah yang sudah menimbulkan kekhawatiran aturan tersebut akan digunakan untuk menutupi target iklim.

Dikutip dari The Straits Times, keputusan ini, yang diambil selama waktu tambahan pada konferensi COP29, merupakan langkah maju yang besar dalam perdebatan yang telah berlangsung bertahun-tahun dalam perundingan iklim, dan para diplomat bertepuk tangan ketika keputusan itu diketuk.

Para pendukung mengatakan, kerangka kerja perdagangan karbon yang didukung PBB dapat mengarahkan investasi ke negara-negara berkembang di mana banyak kredit dihasilkan.

Para kritikus khawatir bahwa jika dirancang dengan buruk, skema ini dapat merusak upaya dunia untuk mengekang pemanasan global.

"Perjanjian tersebut menghasilkan pasar karbon dengan celah hukum dan kurangnya integritas yang akan memungkinkan perusahaan bahan bakar fosil terus melakukan pencemaran," kata Aktivis dari Greenpeace, An Lambrechts.  

Sedangkan Reuben Manokara dari World Wide Fund for Nature (WWF), mengatakan,  bahwa teks akhir tersebut merupakan “sebuah kompromi”. 

"Meskipun tidak sempurna, teks tersebut memberikan tingkat kejelasan yang telah lama tidak ada dalam upaya global untuk mengatur perdagangan karbon," ujarnya. 

Penanaman Pohon

Kredit karbon dihasilkan oleh aktivitas yang mengurangi atau menghindari emisi gas rumah kaca yang memanaskan planet, seperti penanaman pohon, melindungi penyerap karbon yang ada, atau mengganti batu bara yang mencemari dengan alternatif energi bersih.

Hingga saat ini, kredit tersebut sebagian besar diperdagangkan oleh perusahaan di pasar yang tidak teregulasi dan penuh skandal.

Namun kesepakatan iklim Paris 2015 membayangkan bahwa negara-negara juga dapat mengambil bagian dalam perdagangan pengurangan karbon lintas batas.

Gagasan luasnya adalah bahwa negara-negara - terutama pencemar kaya - dapat membeli kredit karbon dari negara lain yang berkinerja lebih baik dalam target pengurangan emisi mereka sendiri.

Inisiatif tersebut, yang dikenal sebagai Pasal 6, mencakup perdagangan langsung antar negara dan pasar terpisah yang didukung PBB.

Hal ini terbukti populer di kalangan negara berkembang yang mencari pembiayaan internasional, dan negara-negara kaya yang ingin menemukan cara baru untuk memenuhi target pengurangan emisi yang tinggi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

15 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.