Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Oknum Polisi di NTT Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

📅 Selasa, 05 Mei 2026, 13:22 WIB | Oleh:
Dua Oknum Polisi di NTT Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Doc: antara foto
Ket. Penyalahgunaan bbm subsidi

KUPANG - Dua oknum anggota polisi di NTT diduga terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode Februari hingga April 2026.

"Dua oknum polisi yang terlibat itu sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Hans Rachmatullah Irawan kepada wartawan di Kupang, Selasa (5/5).

Dijelaskan, selama periode itu berhasil diungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,16 miliar.

Namun ujar dia, masih ada sekitar 40 orang pelaku lagi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus itu.

Dia mengatakan total BBM bersubsidi yang berhasil di ungkap oleh Polda NTT mencapai 16 ribu liter, atau setara dengan 16 ton liter BBM bersubsidi.

Rinciannya 6.325 liter BBM jenis Pertalite dan 9.675 liter BBM jenis Bio Solar.

Dari 27 kasus itu juga tambah dia, kasus pengungkapan terbesar ada di Rote Ndao dengan jumlah BBM mencapai 3.270 liter BBM jenis Solar dan di Manggarai BBM jenis Solar 2.554 liter, serta Pertalite 384 liter.

Hans juga menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan kode batang (barcode) BBM bersubsidi, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU.

Karena itu, dia mengatakan operator dari SPBU juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Ia merinci, barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, hingga dokumen dan uang tunai.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda empat yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengisi BBM bersubsidi.

"Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait," tambah dia.

Dalam aspek penegakan hukum Hans menambahkan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

27 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.