DPRD: Selamatkan Aset-aset Ibu Kota
Lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan H Lebar, RT 06/01, Meruya, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Ho-Pemkot Jakarta BaratJAKARTA - Para lurah dan camat diminta memperhatikan atau menyelamatkan aset-aset berupa lahan miliki pemerintah DKI Jakarta agar tidak diserobot. Permintaan ini datang dari Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ida Mahmudah, Selasa (16/5).
"Saya berharap para lurah aktif menjaga aset di kelurahan masing-masing," kata Ida. Menurut dia, lahan yang menjadi aset pemprov sangat rentan dijadikan tempat berdirinya bangunan liar. Tidak jarang bangunan liar tersebut sudah berdiri sejak lama sehingga Pemprov DKI kesulitan mengambil kembali lahan tersebut. "Jadi, jangan sampai bangunan sudah berdiri, baru diramaikan," jelasnya.
Dia pun mencontohkan kasus penyerobotan lahan saluran air yang dilakukan pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Untuk menjaga lahan milik Pemprov DKI tersebut, Ida menganjurkan lurah dan camat memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan publik. Pemanfaatan tersebut bisa berupa membangun taman atau kebun yang dilakukan Kepala Dinas atau Suku Dinas terkait.
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit, Riang Prasetya, mempersoalkan bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Ini semula untuk fasilitas sosial dan umum. Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan yang dipersoalkan Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Rapat koordinasi teknis secara intensif pun digelar Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan dengan agenda pengumpulan data dan dokumen. PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.
Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan penerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum. Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan juga mempersiapkan rekomendasi teknis sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran ruko, jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum dalam bentuk ruko di Jalan Niaga.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bahwa bagian bangunan ruko berdiri di atas fasos-fasum.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 3 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 4 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Basarnas Bali temukan seluruh korban longsor Klungkung
- Libur Panjang Akhir Bulan, Pemerintah Atur Operasional Angkutan Barang
- Tim SAR cari bocah terseret arus laut di Pesisir Barat Lampung
- Maluku Lepasliarkan Satwa Lindung di Gunung Salahutu
- Tim SAR temukan remaja hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar