Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 16 Jan 2025, 01:20 WIB

DPR Usulkan Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto

JAKARTA - Komisi II DPR RI menyatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (15/1).

Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses.

Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.

Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres,” katanya.

Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

Peraturan Presiden

Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

“Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” katanya.

Namun, dia mengatakan bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

Di satu sisi, berdasarkan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

Namun, menurut dia, hal itu dikecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force majeure.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024 maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh meminta Mendagri tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK sesuai dengan jadwal ditetapkan.

Dia menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat, karena kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum. Untuk itu, pelantikan kepala daerah harus tetap dilaksanakan Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

Jika pelantikan kepala daerah ditunda, maka dia menilai harus ada kejelasan hukum. Dia mengungkapkan bahwa Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dari jumlah tersebut, MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Artinya, kata dia, lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak bersengketa menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.