DPR Kemungkinan Bentuk Pansus untuk Evaluasi Haji 2025
📅 Kamis, 12 Jun 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
DPR RI menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk pembentukan Pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan tak menutup kemungkinan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPR RI akan dibentuk untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025.
Dia pun mengaku masih mengkaji usulan pembentukan Pansus tersebut karena perlu didasari pertimbangan mendalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pansus itu dibentuk untuk pendalaman atau penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Seperti tahun 2024 lalu, Pansus dibentuk karena ada pelanggaran,” kata Cucun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (11/6).
Dia menjelaskan bahwa pada 2024, Kementerian Agama diduga melanggar ketentuan UU yang menyebutkan bahwa kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi hanya boleh diberikan sebanyak 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya, distribusi kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, dia menyampaikan bahwa opsi pembentukan Pansus masih terbuka. Namun, hal itu akan ditentukan setelah Timwas Haji DPR RI merampungkan pengawasan terhadap aspek pelayanan, manajemen, dan kepatuhan regulasi.
Selain itu, menurut dia, Pansus juga bisa dibentuk jika ditemukan indikasi yang membutuhkan peran aparat penegak hukum. Dengan begitu, proses pembentukan Pansus juga harus melibatkan komisi-komisi terkait, seperti Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri mengingatkan agar proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun menekankan soal pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji 2025, termasuk peningkatan sistem kesehatan dan koordinasi dengan rumah sakit di Arab Saudi. “Kami sedang mempersiapkan revisi dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, untuk memastikan regulasi yang adaptif terhadap dinamika kebijakan Arab Saudi dan kebutuhan jemaah,” paparnya.
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Satori mengingatkan agar pihak penyelenggara memberikan pengembalian atau kompensasi yang layak kepada jemaah haji Indonesia atas kegagalan dua dapur dalam mendistribusikan makanan usai puncak haji di Arafah Musdalifah dan Mina (Armuzna).
Minta Maaf
Sementara itu, Kemenag melaporkan sebanyak tujuh kelompok terbang (Kloter) akan menandai fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci ke Indonesia yang dimulai pada 11 Juni 2025. “Kami kini bersiap untuk proses pemulangan yang akan dimulai besok, 11 Juni,” ujar Wakil Pengendali Teknis Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Akhmad Fauzin.
Tujuh kloter yang pulang ke Tanah Air pada 11 Juni 2025 adalah jemaah gelombang I yang sudah tiba di Madinah pada awal Mei 2025. Tujuh kloter tersebut adalah Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01), 01 Embarkasi Lombok (LOP 01).
Lalu, Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01), 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02), 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01), dan 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01), 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!