DPR Dukung Pemberian Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Bertalenta
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani
“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan."
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tentang wacana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta sebagai angin segar.
"Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan," kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/5).
Hal tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. "Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI," ujarnya.
Christina menuturkan bahwa aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran.
Menurut dia, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan. "(Seperti) mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya