Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

DPR Bakal Bahas RUU Polri secara Terbuka

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

“Di sana kan kalian nonton semua, nggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga."

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memastikan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal digelar secara terbuka.

Dengan begitu, menurutnya, jika ada pasal-pasal yang dinilai membahayakan dalam RUU tersebut maka seluruh pihak bisa mengawasi. Namun, menurutnya, agenda pembahasan RUU tersebut belum sampai di Komisi III DPR.

"Di sana kan kalian nonton semua, nggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6).

Dia menilai saat ini siapapun pasti memiliki pandangan-pandangan dari sisi negatif terhadap RUU tersebut menyusul berbagai isu yang berkembang. Namun dia memastikan ketika nantinya RUU itu dibahas di Komisi III DPR, seluruh pihak bisa membaca isinya bersama-sama.

Dia pun menjelaskan saat ini pembahasan RUU tentang Polri belum dilakukan di Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum dan keamanan tersebut karena RUU tersebut pun masih belum dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top