Dosen adalah Buruh, Langkah Pertama Perjuangkan Kesejahteraan Akademisi
📅 Senin, 01 Mei 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Shutterstock
Hangga Fathana, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Ayunita Nur Rohanawati, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Artikel ini kami terbitkan untuk memperingati Hari Buruh (1 Mei) dan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei).
Pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 untuk memusatkan dan menyederhanakan pengelolaan jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN), menuai sorotan publik-terutama kalangan dosen.
Di antara berbagai pro dan kontra yang terjadi akibat aturan ini, muncul satu perdebatan menarik terkait status ketenagakerjaan dosen di Indonesia.
Sebagian pihak mengkhawatirkan dosen yang kini berfokus menjalankan tugas administratif. Bahkan, belum lama ini dosen sempat dibuat kalang kabut menyelesaikan penyesuaian angka kredit untuk memenuhi aturan baru ini-di tengah segudang beban administratif lain yang sebelumnya sudah menjadi kewajiban mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan kata lain, usaha meneguhkan dosen sebagai "manusia birokrasi" dianggap langkah yang salah karena seolah menempatkan mereka sebagai buruh.
Melalui artikel ini, kami ingin mengajak komunitas akademik untuk berefleksi: Benarkah dosen bukan buruh? Apakah tepat jika kita geram apabila pengelolaan kampus disamakan dengan lembaga politik atau korporasi? Bagaimana komunitas akademik perlu menyikapinya?
Dosen: buruh atau bukan?
Sebaiknya Anda baca juga:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pekerja/buruh sebagai "setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain".
Aturan ketenagakerjaan di Indonesia menjamin perlindungan pekerja/buruh. Dalam istilah hukum ketenagakerjaan, hal ini kerap kita sebut "socialisering process" (vermaatschappelijking). Istilah ini adalah serapan dari bahasa Belanda yang merujuk pada campur tangan pemerintah dalam relasi kerja demi melindungi pekerja/buruh.
Di sini, pekerja/buruh adalah pihak yang dianggap lemah dalam hubungan kerja-pola relasinya terbentuk berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja memberikan kewenangan (kuasa) pada pemberi kerja dalam bentuk perintah, sehingga membuat kedudukan kedua pihak menjadi tidak seimbang.
Apakah dosen memenuhi gambaran di atas?
Berdasarkan relasi kerja mereka dengan institusi pendidikan tempat mereka bernaung (pemberi kerja), jawabannya jelas: iya.
Pertama, dosen bekerja pada sebuah perguruan tinggi dan memiliki kewajiban-kewajiban yang diberikan oleh institusi. Dosen juga memperoleh hak menerima upah atas pekerjaan yang telah ditunaikan. Hak dan kewajiban ini dituangkan dalam perjanjian kerja yang mendasari hubungan antara institusi pendidikan sebagai pemberi kerja dan dosen sebagai pekerja/buruh.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!