Dosen adalah Buruh, Langkah Pertama Perjuangkan Kesejahteraan Akademisi
Ilustrasi
Di antara berbagai pro dan kontra yang terjadi akibat Permen PAN-RB Nomor 1/2023, muncul perdebatan menarik terkait status ketenagakerjaan dosen di Indonesia.
Hangga Fathana, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Ayunita Nur Rohanawati, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Artikel ini kami terbitkan untuk memperingati Hari Buruh (1 Mei) dan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei).
Pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 untuk memusatkan dan menyederhanakan pengelolaan jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN), menuai sorotan publik-terutama kalangan dosen.
Di antara berbagai pro dan kontra yang terjadi akibat aturan ini, muncul satu perdebatan menarik terkait status ketenagakerjaan dosen di Indonesia.
Sebagian pihak mengkhawatirkan dosen yang kini berfokus menjalankan tugas administratif. Bahkan, belum lama ini dosen sempat dibuat kalang kabut menyelesaikan penyesuaian angka kredit untuk memenuhi aturan baru ini-di tengah segudang beban administratif lain yang sebelumnya sudah menjadi kewajiban mereka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya