Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKPP Tak Ubah Mekanisme Pengaduan Pelanggaran

📅 Rabu, 10 Jan 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKPP Tak Ubah Mekanisme Pengaduan Pelanggaran Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Gedung baru DKPP -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) meninjau ruangan usai syukuran gedung baru DKPP di kawasan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (9/1). DKPP menempati gedung baru terpisah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu sekaligus menguatkan independensi, netralitas, dan imparsialitas.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak akan mengubah mekanisme penerimaan pengaduan pelanggaran, meski banyak laporan terkait dengan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu.

"Tidak ada yang diubah, hukum acara belum berubah, masih tetap dan belum ada perubahan. Mungkin tools-nya (alatnya) yang berubah," kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang ditemui usai peresmian gedung baru Kantor DKPP Pusat di Jakarta, Selasa (9/1).

Heddy menuturkan bahwa masyarakat dapat tetap mengadukan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu melalui tata cara sebelumnya. Misalnya, datang langsung ke Kantor DKPP yang kini terletak di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat, mengirimkan surat lewat kantor pos hingga mengirim surel melalui e-mail resmi DKPP di [email protected]. Masyarakat juga bisa mengadukan dugaan lewat call center DKPP di nomor 1500101.

Di sisi lain, saat ini DKPP terus menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) guna menjaring lebih luas aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama masa Pemilu 2024.

Aplikasi yang dikerjakan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut, kata dia, masih dalam proses perbaikan. "Sampai sekarang, itu 'kan buatan Kominfo, jadi belum siap betul makanya kami tahan dahulu," ucap Heddy.

Heddy mengatakan bahwa waktu untuk penyelesaian laporan yang masuk ke DKPP tergantung pada banyak tidaknya laporan yang masuk. Oleh karena itu, dia tidak bisa memastikan berapa lama laporan bisa diproses hingga disidangkan.

Meski demikian, Heddy menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk ke DKPP akan segera direspons oleh jajaran untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, sejumlah laporan pelanggaran penyelenggara pemilu telah masuk melalui kotak pengaduan DKPP. Beberapa di antaranya ada sebuah organisasi yang bernama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jakarta. Organisasi ini melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke DKPP karena merasa lembaga tersebut tidak profesional dalam menangani kasus Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kepada masyarakat di car free day (CFD), 3 Desember 2023.

Laporan lainnya datang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, yang turut melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena tetap mengusut kasus bagi-bagi susu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.