Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 21 Feb 2023, 05:07 WIB

DKI Beli 21 Mobil Dinas Listrik

Pengunjung melihat bagian mesin dari sebuah kendaraan mobil listrik dalam pameran PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Foto: ANTARA/Syahrudin

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membeli 21 mobil dinas bertenaga listrik untuk mendukung kebijakan ramah lingkungan. "Kami sedang memproses pengadaan mobil listrik," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI, Reza Pahlevi, di Jakarta, Senin.

Untuk pengadaan mobil listrik itu, dia sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah terkait kendaraan dinas operasional. "Tinggal mengubah saja. Pemprov DKI dibolehkan membeli mobil listrik. Perubahan pada satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja," ujarnya.

Namun, dia tidak membeberkan detil alokasi anggaran yang disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk membeli kendaraan dinas tenaga listrik, sedangkan perubahan peraturan daerah akan dilakukan Kemendagri. Reza memberi gambaran kisaran harga mobil listrik per unit sekitar 800 juta.

Nantinya, kendaraan listrik untuk dinas di antaranya untuk gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, dan inspektorat. Pengadaan mobil listrik, menurut Reza, baru untuk tahun ini. Sedangkan tahun depan tidak membeli karena anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain. "Tahun 2024 kan ada pemilu. Kami fokus dulu untuk mendukung pemilu karena anggaran terbatas," katanya.

Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentangPenggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bateraisebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak dan lebih ramah lingkungan.

Melalui Inpres, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Kemudian, dia juga mendorong Badan Usaha Milik Daerah meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.