![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk di Kecelakaan Maut GT Ciawi Terancam Penjara Selama 12 Tahun
Petugas berusaha memadamkan truk yang terbakar pada kecelakaan di GT Ciawi, beberapa waktu lalu.
Foto: antara fotoKOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota menetapkan status tersangka terhadap Bendi Wijaya, sopir truk yang menyulut terjadinya kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan di Bogor, Kamis (13/2).
Bendi dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
- Baca Juga: Warga Digencarkan Menanam Bahan Makanan
- Baca Juga: Progres LRT Jakarta Fase 1B Sudah Capai 47,13 Persen
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.
Penetapan status tersangka itu setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang pada Selasa (11/2).
Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak.
Direktur RSUD Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, selain mengalami cedera otak, Bendi yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.
Sopir truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di GT Ciawi 2.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan, peristiwa kecelakaan di ruas jalan Tol Bogor Jakarta tepatnya di GT Ciawi 2 terjadi pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol itu juga melibatkan sebanyak enam unit kendaraan, tiga di antaranya terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.
Saat itu truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol.
"Diduga kendaraan tersebut mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi (pembayaran e-tol), tiga kendaraan terbakar, tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan," ujar Kombes Eko.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 3 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
Berita Terkini
-
Timnas Indonesia U-20 Optimistis Raih Poin Lawan Iran
-
90 Personel Pengurai Kemacetan di Jakarta Dikerahkan Polda Metro Jaya
-
Sebanyak 63 Ikan Predator di Kramat Jati Jaktim Ditemukan Petugas.
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Sudah Capai 47,13 Persen
-
Bank Mandiri Naikkelaskan UMKM Lewat uRBan Festival 2024 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan