Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk di Kecelakaan Maut GT Ciawi Terancam Penjara Selama 12 Tahun

📅 Kamis, 13 Feb 2025, 13:10 WIB | Oleh:
Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk di Kecelakaan Maut GT Ciawi Terancam Penjara Selama 12 Tahun Doc: antara foto
Ket. Petugas berusaha memadamkan truk yang terbakar pada kecelakaan di GT Ciawi, beberapa waktu lalu.

KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota menetapkan status tersangka terhadap Bendi Wijaya, sopir truk yang menyulut terjadinya kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan di Bogor, Kamis (13/2).

Bendi dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.

Penetapan status tersangka itu setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang pada Selasa (11/2).

Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak.

Direktur RSUD Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, selain mengalami cedera otak, Bendi yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.

Sopir truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di GT Ciawi 2.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan, peristiwa kecelakaan di ruas jalan Tol Bogor Jakarta tepatnya di GT Ciawi 2 terjadi pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol itu juga melibatkan sebanyak enam unit kendaraan, tiga di antaranya terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.

Saat itu truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol.

"Diduga kendaraan tersebut mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi (pembayaran e-tol), tiga kendaraan terbakar, tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan," ujar Kombes Eko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.