Direksi BUMD di Jakarta Harus Berintegritas dan Profesional
📅 Senin, 04 Agu 2025, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan bahwa direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta harus sosok yang memiliki integritas tinggi agar kasus seperti di Food Station tidak terulang.
"Harus ada evaluasi tata kelola BUMD setelah kasus ini (penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Food Station), termasuk penunjukan direksi baru yang berintegritas," kata Rio saat di konfirmasi di Jakarta, Minggu (3/8).
Menurut dia, kasus beras oplosan yang dilakukan BUMD DKI Jakarta harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Provinsi selaku pemilik saham penuh di BUMD.
Selain itu, kata dia, audit internal di Food Station perlu dilakukan dan juga penguatan pengawasan untuk mencegah praktik serupa demi melindungi hak konsumen Jakarta.
"Harus menjadi perhatian serius untuk memastikan distribusi pangan strategis tetap lancar dan sesuai standar mutu," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan bahwa BUMD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harus menjunjung tinggi akuntabilitas, terutama di sektor pangan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Rio juga menghargai langkah Satgas Pangan Polri yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium.
"Mendukung penuh proses hukum yang transparan dan berintegritas, serta meminta semua pihak terkait, termasuk PT Food Station, untuk kooperatif dalam penyidikan," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga karyawan produsen beras PT FS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Poly Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8).
Tiga tersangka itu adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional dan RP selaku Kepala Seksi Pengendalian Mutu PT FS.
Modus operandi yang digunakan para tersangka selaku pelaku usaha adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!