Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Darurat Banjir Bekasi, Pemkab Terapkan WFH untuk ASN

📅 Kamis, 29 Jan 2026, 17:52 WIB | Oleh:
Darurat Banjir Bekasi, Pemkab Terapkan WFH untuk ASN Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Pengendara memacu sepeda motor di tengah guyuran hujan saat melintas Ruas Jalan Kalimalang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/1).

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak banjir, terutama mereka yang akses jalan menuju kantor terputus akibat genangan.

"Kebijakan tersebut sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi para ASN terdampak banjir," kata Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel karena bencana banjir.

Pemberlakuan skema ini setelah melalui pemberian surat perintah fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah oleh masing-masing kepala perangkat daerah tempat ASN berdinas.

"Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN terdampak banjir, terutama mereka yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor," ujarnya.

Dia menekankan pencapaian kinerja ASN harus tetap terjaga serta tidak mengganggu tugas maupun fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat meski sedang melaksanakan tugas dari rumah.

"Kami meminta para kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.

Endin juga meminta surat perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.

Ia mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menpan dan RB nomor 4 tahun 2025 tentang ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah serta Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana di Kabupaten Bekasi tahun 2025-2026.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.