Darurat Banjir Bekasi, Pemkab Terapkan WFH untuk ASN
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 17:52 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak banjir, terutama mereka yang akses jalan menuju kantor terputus akibat genangan.
"Kebijakan tersebut sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi para ASN terdampak banjir," kata Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel karena bencana banjir.
Pemberlakuan skema ini setelah melalui pemberian surat perintah fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah oleh masing-masing kepala perangkat daerah tempat ASN berdinas.
"Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN terdampak banjir, terutama mereka yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menekankan pencapaian kinerja ASN harus tetap terjaga serta tidak mengganggu tugas maupun fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat meski sedang melaksanakan tugas dari rumah.
"Kami meminta para kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.
Endin juga meminta surat perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menpan dan RB nomor 4 tahun 2025 tentang ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah serta Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana di Kabupaten Bekasi tahun 2025-2026.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!