Dana Otsus Tak Tersentuh Efisiensi Anggaran 2026
📅 Selasa, 02 Sep 2025, 22:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARAHO
JAKARTA – Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan instrumen fiskal yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah tertentu, khususnya Papua, Papua Barat, Aceh, dan DI Yogyakarta, dengan tujuan mengatasi ketertinggalan pembangunan, mempercepat pemerataan ekonomi, serta memperkuat kapasitas kelembagaan daerah.
Secara makro, dana ini mencerminkan kebijakan fiskal afirmatif yang berorientasi pada keadilan sosial dan pengakuan atas karakteristik khusus wilayah.
Namun, dari sisi analitis, efektivitas Dana Otsus masih kerap dipertanyakan. Besarnya alokasi yang mengalir setiap tahun belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, maupun perbaikan kualitas layanan publik.
Hal ini disebabkan oleh lemahnya tata kelola, minimnya transparansi, serta rendahnya kapasitas perencanaan pembangunan di daerah penerima. Jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat, Dana Otsus berpotensi terjebak dalam praktik inefisiensi bahkan penyalahgunaan anggaran.
Karena itu, Dana Otonomi Khusus tidak hanya perlu dipandang sebagai aliran dana tambahan, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka strategi pembangunan yang berorientasi hasil (outcome oriented).
Sebaiknya Anda baca juga:
Tanpa perbaikan tata kelola, penguatan kapasitas daerah, dan partisipasi masyarakat, Dana Otsus berisiko sekadar menjadi instrumen fiskal rutin tanpa daya ungkit signifikan terhadap pembangunan inklusif dan berkelanjutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tak termasuk dalam sasaran efisiensi anggaran pemerintah untuk 2026.
“Untuk 2026, Dana Otsus Rp13,1 triliun, tidak termasuk yang akan diefisienkan,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Jakarta, Selasa (2/9).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai catatan, alokasi Dana Otsus pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp13,1 triliun.
Menurut Sri Mulyani, fokus pemerintah lebih terpusat pada penyaluran anggaran Dana Otsus.
Presiden Prabowo Subianto, kata dia, kerap mempertanyakan hasil dari Dana Otsus. Presiden meminta adanya evaluasi terhadap penyerapan anggaran Dana Otsus yang telah berjalan lebih dari 10 tahun.
“Kenapa di satu sisi dananya tiap tahun ada, tapi di sisi lain mungkin masyarakat tidak melihat secara nyata. Jadi, ini merupakan sesuatu yang menjadi evaluasi kami bersama,” ujar Sri Mulyani.
Dalam RAPBN 2026, Dana Otsus akan disalurkan untuk otsus wilayah Papua sebesar Rp8,41 triliun, otsus Provinsi Aceh Rp3,74 triliun, dan dana tambahan infrastruktur (DTI) provinsi-provinsi Papua Rp1 triliun.
Dana diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional dengan memperkuat sinergi peran kementerian/lembaga (K/L); mendorong pembangunan Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif; mengoptimalkan capaian output melalui sinergi dengan sumber pendanaan lain; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM); serta mengefektifkan tata kelola Dana Otsus melalui integrasi SIPPP-SIKD-SIPD.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!