Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Call Center 112 Kota Depok Raih Penghargaan Terbaik dari Kemkomdigi

📅 Jumat, 19 Des 2025, 09:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Call Center 112 Kota Depok Raih Penghargaan Terbaik dari Kemkomdigi Doc: Diskominfo Kota Depok
Ket. Pemerintah Kota Depok meraih penghargaan atas dukungan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) alias call center 112 terbaik tahun 2025 dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.

DEPOK - Pemerintah Kota Depok meraih penghargaan atas dukungan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) alias call center 112 terbaik tahun 2025 dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok Manto di Kota Depok, Jumat, menyampaikan penghargaan ini menjadi pengakuan atas konsistensi Pemkot Depok dalam mengelola layanan panggilan darurat 112 yang beroperasi selama 24 jam.

"Apresiasi ini mencerminkan komitmen Pemkot Depok dalam menghadirkan layanan panggilan darurat 112 secara optimal dan berkelanjutan,” ujarnya mengenai penghargaan yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dari Menkomdigi Meutya Hafid, pada acara Kaleidoskop dan Apresiasi Mitra Kerja DJID di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, pada Kamis (18/12).

Kadiskominfo menyebutkan dari 182 kota di Indonesia yang telah mengoperasikan layanan 112, hanya tiga kota yang memperoleh penghargaan nasional pada tahun 2025, yakni Kota Palangkaraya, Kota Depok, dan Kota Kendari.

Proses penilaian dilakukan berbasis sistem sepanjang tahun.

Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, katanya, Service Level Agreement (SLA) layanan Emergency Call 112 secara nasional ditetapkan sebesar 95 persen. Capaian SLA layanan Nomor Tunggal Panggilan Darura (NTPD) 112 Kota Depok mencapai 98 persen, melampaui target nasional yang ditetapkan.

"Capaian ini lahir dari kolaborasi lintas perangkat daerah serta dukungan pimpinan daerah dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya layanan gawat darurat," katanya.

Manto menambahkan layanan call center 112 di Kota Depok telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, mulai dari layanan kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, kepolisian, hingga perangkat daerah dan instansi vertikal lainnya.

Integrasi tersebut memungkinkan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

"Masyarakat cukup menghubungi 112 tanpa pulsa dan tanpa paket data. Laporan akan diteruskan sesuai kebutuhan, baik untuk kebakaran, penyelamatan, maupun kejadian darurat lainnya," katanya.

Ia menegaskan Pemkot Depok terus berupaya meningkatkan kualitas layanan 112 sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik yang cepat, terintegrasi, dan responsif.

"Layanan ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat Kota Depok dalam mendapatkan bantuan saat kondisi darurat," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

38 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.