
BULD DPD RI Sahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa
Senator asal Sulawesi Utara itu memimpin rapat pleno bersama para Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).
Foto: DPD RIBULD DPD RI Sahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa
JAKARTA (13/3) – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tata kelola pemerintahan desa sebagai bagian utama laporan pelaksanaan tugas BULD DPD RI yang akan disampaikan pada Sidang Paripurna DPD RI, 14 Maret 2025, untuk disetujui dan ditetapkan sebagai keputusan DPD RI.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa, BULD DPD RI merekomendasikan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan Undang-Undang Desa, dalam bentuk omnibus untuk simplifikasi regulasi,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow dalam Rapat Pleno BULD DPD RI di Kantor DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).
Senator asal Sulawesi Utara itu memimpin rapat pleno bersama para Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).
"Kami di BULD DPD RI menyambut baik dan menyetujui finalisasi hasil pemantauan dan evaluasi terhadap ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa serta kebijakan tata ruang wilayah. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam mendorong harmonisasi regulasi pusat dan daerah guna mempercepat pembangunan desa serta menciptakan tata ruang yang lebih terintegrasi,” ujar Agita Nurfianti.
“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah dalam bentuk omnibus untuk menyederhanakan regulasi desa, serta koordinasi lintas kementerian dalam penataan ruang wilayah. Dengan langkah ini, kita dapat memastikan kebijakan yang lebih efektif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah," ungkap Agita senada dengan Ketua BULD.
Menurutnya, BULD DPD RI menetapkan tata kelola pemerintahan desa sebagai sasaran pemantauan mengingat tata kelola pemerintahan desa memegang kunci sukses akselerasi pembangunan desa. Terlebih untuk kebutuhan Indonesia dengan kondisi geografi yang luas dan wilayah yang berpulau-pulau, demografi yang kepadatannya tidak merata, serta sosiologi yang beragam etnis dan adat istiadat, tentu memerlukan kebijakan tata kelola desa yang asimetris.
Dalam kesempatan yang sama, BULD DPD RI juga mengesahkan laporan monitoring mengenai tindak lanjut Pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021, yakni hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait kebijakan mengenai tata ruang wilayah, sebagai bagian laporan pelaksanaan tugas yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI.
Untuk aspek konstruksi harmonisasi legislasi pusat-daerah, BULD DPD RI merekomendasikan kepada Presiden untuk menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk segera menyusun peraturan menteri sebagai pedoman penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Termasuk dalam hal ini adalah pedoman penyusunan dan perubahan Perda RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). BULD DPD RI juga merekomendasikan perlunya dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dimaksud.
Kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, BULD DPD RI mendorong pelibatan Forum Penataan Ruang dalam pembentukan produk hukum penataan ruang untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.
Terakhir, BULD DPD RI merekomendasikan kepada pemerintahan daerah untuk segera menyusun Perda RTRW dan RZWP3K sesuai dengan ketentuan PP 21/2021 yang mempertimbangkan jangka waktu penyusunan dan penetapan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
Berita Terkini
-
Emil Audero Membuat Cahya Supriadi Kian Termotivasi Masuk Timnas
-
Pemerintah Telah Menyalurkan Rp76,4 Triliun untuk Dana Pendidikan APBN 2025
-
Bantu Kluivert di Timnas Indonesia, Inilah Profil "Tim Enam" yang Bertugas di Belakang Layar
-
Terbaik, 10 Bandara InJourney Airports Raih ASQ Awards 2024 dan Indonesia Jadi Juara Umum di Asia
-
Pengangkatan Ratusan CPNS Ponorogo Ditunda hingga Oktober 2025