Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPKP Sampaikan Hasil Audit Kerugian Korupsi BTS Kominfo Capai Rp 8,32 triliun

Foto : antarafoto

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin (15/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin (15/5).

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin (15/5).

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar 8,32 triliun rupiah," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Ateh menjelaskan BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top