Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 20 Nov 2024, 14:38 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang Serahkan Santunan Meninggal Dunia ke Ahli Waris Penatua HKBP Ciluar

Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pulogebang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Bapak Nimrod Sinurat yang merupakan penatua Gereja HKBP Ciluar, Bogor. Santunan ini diserahkan pada saat selesai rangkaian kegiatan ibadah sore di HBKP Ciluar.

Secara simbolis santunan tersebut langsung diserahkan oleh Account RepresentatifKhusus Kantor Cabang Jakarta Pulogebang Antonius Lambok Ginting dan disaksikan oleh Pimpinan HKBP Ciluar Pdt. Marudut Naibaho serta penatua yang melayani dan jemaat yang hadir. Santunan Jaminan Kematian (JKm) yang diberikan sebesar 42 juta kepada ahli waris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya sari mengatakan, santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja. Ia turut mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah," kata Dewi.

"Para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar dan iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bulan untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sehingga aman dan tenang apabila terjadi risiko diatas," imbau Dewi.

Sementara itu, Pdt. Nekson meyampaikan, penyerahan santunan ini sekaligus menjadi soso-soso (nasihat) kepada kita semua untuk segera mendaftarkan para sintua (penatua) dan jemaat khususnya di lingkungan distrik Deboskab ini.

Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan demi terciptanya #KerjaKerasBebasCemas.

(IKN)

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.