Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BP2MI Minta Bea Cukai Seleksi Barang Milik PMI

📅 Senin, 04 Des 2023, 14:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
BP2MI Minta Bea Cukai Seleksi Barang Milik PMI Doc: Istimewa.
Ket. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (tengah) dalam Konferensi Persnya di Jakarta, Senin (4/12).

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhadap Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyeleksi barang barang milik PMI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang untuk selanjutnya dilepas.

Hal itu untuk merespon pernyataan Kemenkeu terkait adanya masalah dari perusahaan jasa pengiriman yang membuat ratusan kontainer tertahan di pelabuhan. Pihak ekspedisi disebutkan belum menyerahkan dokumen Consignment Note (CN) kepada petugas Bea dan Cukai.

CN merupakan poin penting yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, sebenarnya Ditjen Bea Cukai bisa mengecek mana barang barang PMI, bahkan dirinya menawarkan bantuan pengecekan bisa menggunakan Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

"Ini soal kemanusiaan saja, karena barang barangnyakan sudah berbulan bulan tertahan di pelabuhan. Sementara, ada makanan di dalamnya. Siapa yang mau menggantikan jika barang barangnya rusak?,"tegas Benny dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (4/12).

Dia tegaskan, jika aturan terkait relaksasi barang milik PMI belum terbit, PMI terangnya siap membayar berapa yang harus menjadi kewajibannya.

Benny mengatakan dalam hal ini BP2MI tidak bermaksud untuk membela perusahaan perusahaan jasa pengiriman yang belum melengkapi dokumen. "Jika melanggar aturan memang harus ditahan, kami tidak membela perusahaan jasa pengiriman," tegasnya.

Adapun Kemenkeu menegaskan tertahannya kontainer berisi barang milik PMI karena Bea dan Cukai. Hal ini disampaikan merespon.pernyataan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani sebelumnya.

Staf Khusus Kementerian Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan, tertumpuknya barang milik PMI bukan suatu hal yang disengaja, melainkan terjadi karena pihak ekspedisi belum menyerahkan dokumen Consignment Note (CN) kepada petugas Bea dan Cukai.

"Nah, inilah penyebab penumpukan barang. Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai. Jelas ya," tulis Yustinus dalam akun sosial media X akhir pekan lalu.

Dari kasus tersebut Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak terannya pada Jumat (10/11) telah mengirimkan surat ke pihak ekspedisi, meminta agar CN segera disampaikan agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran.

Kemenkeu tegas Yustinus harus patuh terhadap regulasi dan porsi kewenangan. Kemenkeu juga meminta BP2MI untuk membantu para PMI dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan CN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

33 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.