BP2MI Minta Bea Cukai Seleksi Barang Milik PMI
- Bea Cukai
- Pekerja Migran
- Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Ket. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (tengah) dalam Konferensi Persnya di Jakarta, Senin (4/12).
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhadap Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyeleksi barang barang milik PMI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang untuk selanjutnya dilepas.
Hal itu untuk merespon pernyataan Kemenkeu terkait adanya masalah dari perusahaan jasa pengiriman yang membuat ratusan kontainer tertahan di pelabuhan. Pihak ekspedisi disebutkan belum menyerahkan dokumen Consignment Note (CN) kepada petugas Bea dan Cukai.
CN merupakan poin penting yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, sebenarnya Ditjen Bea Cukai bisa mengecek mana barang barang PMI, bahkan dirinya menawarkan bantuan pengecekan bisa menggunakan Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
"Ini soal kemanusiaan saja, karena barang barangnyakan sudah berbulan bulan tertahan di pelabuhan. Sementara, ada makanan di dalamnya. Siapa yang mau menggantikan jika barang barangnya rusak?,"tegas Benny dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (4/12).
Dia tegaskan, jika aturan terkait relaksasi barang milik PMI belum terbit, PMI terangnya siap membayar berapa yang harus menjadi kewajibannya.
Anda mungkin tertarik:
Benny mengatakan dalam hal ini BP2MI tidak bermaksud untuk membela perusahaan perusahaan jasa pengiriman yang belum melengkapi dokumen. "Jika melanggar aturan memang harus ditahan, kami tidak membela perusahaan jasa pengiriman," tegasnya.
Adapun Kemenkeu menegaskan tertahannya kontainer berisi barang milik PMI karena Bea dan Cukai. Hal ini disampaikan merespon.pernyataan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani sebelumnya.
Staf Khusus Kementerian Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan, tertumpuknya barang milik PMI bukan suatu hal yang disengaja, melainkan terjadi karena pihak ekspedisi belum menyerahkan dokumen Consignment Note (CN) kepada petugas Bea dan Cukai.
"Nah, inilah penyebab penumpukan barang. Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai. Jelas ya," tulis Yustinus dalam akun sosial media X akhir pekan lalu.
Dari kasus tersebut Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak terannya pada Jumat (10/11) telah mengirimkan surat ke pihak ekspedisi, meminta agar CN segera disampaikan agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran.
Kemenkeu tegas Yustinus harus patuh terhadap regulasi dan porsi kewenangan. Kemenkeu juga meminta BP2MI untuk membantu para PMI dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan CN.