Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BNN Musnahkan 2,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

📅 Sabtu, 22 Jun 2024, 11:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
BNN Musnahkan 2,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Doc: ANTARA/HO-BNN RI
Ket. Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin pemusnahan lahan ganja di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (20/6/2024).

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan lahan ganja seluas kurang lebih 2,5 hektare pada ketinggian 690 meter di atas permukaan laut (mdpl) di satu titik lokasi Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (20/6).

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan pemusnahan merupakan komitmen BNN sebagai institusi pemimpin dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman narkotika.

"Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pemantauan lahan tanaman narkotika," ujar Ruddi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/6).

Hasil pemantauan (monitoring) tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, di mana total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan, yaitu sebanyak kurang lebih 24 ribu batang pohon ganja dengan berat kurang lebih 12 ribu kilogram ganja basah.

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 sentimeter (cm) hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm.

Dia menjelaskan pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar tersebut memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan aturan itu, ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ruddi menuturkan pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar tersebut menjadi salah satu rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dengan tema Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar.

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dipimpin oleh Brigjen Pol. Ruddi dengan melibatkan kementerian/lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.