Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Harga Rumah Makin Terjangkau! PPN Gratis untuk Properti hingga Rp 2 Miliar Resmi Diperpanjang Sampai 2026

📅 Senin, 22 Sep 2025, 16:00 WIB | Oleh:
Harga Rumah Makin Terjangkau! PPN Gratis untuk Properti hingga Rp 2 Miliar Resmi Diperpanjang Sampai 2026 Doc: ANTARA
Ket. Deretan rumah dengan latar belakang Gunung Marapi di Nagari Rambatan, Sumatera Barat, Minggu, 20 Juli 2025. Rumah-rumah tersebut dibangun pemerintah untuk menampung korban letusan Gunung Marapi.

JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian properti hingga 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendongkrak sektor perumahan sekaligus menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui insentif ini, pemerintah menanggung penuh PPN untuk pembelian rumah siap huni atau properti baru dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN hanya dibebaskan pada nilai Rp 2 miliar pertama, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

“Mekanisme insentif PPN untuk sektor properti sudah disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Menteri Keuangan. Skema ini akan berlaku sampai tahun 2026, sehingga batasan Rp 2 miliar masih tetap digunakan tahun depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Airlangga menjelaskan, fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 5 miliar. Pemerintah akan menanggung PPN hingga Rp 2 miliar, sementara kelebihan harga tetap menjadi kewajiban pembeli.

Sebelumnya, insentif PPN perumahan dijadwalkan berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025. Dengan perpanjangan ini, pemerintah ingin memastikan pasar properti tetap bergairah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kebijakan ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi syarat kepemilikan properti. Namun, insentif hanya bisa digunakan untuk satu unit rumah per pembeli sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan insentif tidak berlaku jika pembelian dilakukan lebih dari satu unit, jika uang muka dibayarkan sebelum aturan berlaku, atau jika properti dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak yang seharusnya mendorong kepemilikan rumah pertama.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat dan semakin banyak keluarga yang bisa memiliki hunian layak. Selain itu, sektor konstruksi, real estat, hingga industri bahan bangunan juga akan terdorong dengan adanya stimulus ini.

Perpanjangan insentif PPN properti masuk dalam paket kebijakan ekonomi 2025–2026. Pemerintah ingin kebijakan fiskal tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mendorong investasi dan konsumsi dalam negeri.

Dengan insentif yang diperpanjang, pemerintah optimistis sektor properti akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Selain membuka peluang kerja baru, kebijakan ini juga diharapkan menjaga momentum positif pembangunan di berbagai daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.