Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
DISKONTO

BI Optimistis Kurs Rupiah Segera Menguat

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo optimistis nilai tukar rupiah segera menguat dan kembali ke nilai fundamental. Terlebih lagi, ketidakpastian kebijakan bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed mulai mereda.
Dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (28/2), dia membeberkan setidaknya terdapat lima alasan keyakinan tersebut, yakni pertama, prospek ekonomi Indonesia yang cerah dengan perkiraan BI pada awalnya ekonomi akan tumbuh 4,9 persen pada 2023. Namun, seiring dengan pembukaan ekonomi Tiongkok, proyeksi tersebut direvisi ke atas menjadi 5-5,1 persen.
Alasan kedua yaitu perkiraan inflasi yang akan kembali rendah di bawah empat persen pada tahun ini. Ketiga, perbedaan imbal hasil (yield) Indonesia yang terus menarik. Keempat, kondisi neraca perdagangan, transaksi berjalan, dan neraca pembayaran yang diperkirakan tetap surplus. Terakhir, komitmen BI dalam menstabilkan nilai tukar rupiah.
Perry menegaskan terdapat dua faktor yang mempengaruhi nilai tukar rupiah, yakni teknikal dan fundamental. Saat ini, memang sedang terdapat faktor teknikal yang menekan kurs Garuda seperti kebijakan Fed.
"Pada saat-saat ini, kami akan menstabilkan nilai tukar rupiah. Kami tidak segan-segan menstabilkan nilai tukar rupiah dan melakukan intervensi dalam masa-masa tekanan," ungkapnya.
Meski demikian, dirinya menilai langkah tersebut tidak cukup, sehingga BI akan mendorong penguatan rupiah secara fundamental melalui kebijakan term deposit valas yang sudah dikeluarkan aturannya oleh BI pada akhir tahun lalu. Dalam kebijakan tersebut, BI bekerja sama dengan 19 bank.
Kebijakan term deposit valas yang dikeluarkan oleh BI salah satunya mengatur pemberian insentif kepada eksportir dan biaya agen bank yang berhasil mempertahankan devisa hasil ekspor (DHE) selama minimal tiga bulan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top