Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BI dan Polda Bali Bongkar 68 Money Changer Ilegal, Wisatawan Diminta Waspada

📅 Senin, 29 Sep 2025, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
BI dan Polda Bali Bongkar 68 Money Changer Ilegal, Wisatawan Diminta Waspada Doc: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ket. Ilustrasi - Masyarakat menukarkan uang pecahan rupiah di Denpasar, Bali, Selasa (11/3/2025)

DENPASAR – Keberadaan money changer ilegal di Bali menimbulkan risiko serius bagi wisatawan sekaligus merugikan citra pariwisata daerah. Praktik penukaran valuta asing tanpa izin sering kali disertai kecurangan, seperti selisih kurs tidak wajar atau pengurangan nilai tukar.

Kondisi ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus kepercayaan pada ekosistem keuangan formal. Karena itu, pengawasan yang lebih ketat dan edukasi kepada wisatawan menjadi kunci untuk menekan praktik ilegal tersebut serta menjaga stabilitas sektor pariwisata dan keuangan lokal.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggandeng Kepolisian Daerah Bali untuk mengusut sebanyak 68 unit kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA/ money changer) yang dilaporkan masyarakat karena diduga ilegal.

“Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata,” kata Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Henry Nosih Saturwa di Denpasar, Bali, Senin (29/9).

Menurut dia, KUPVA bukan bank yang mengantongi izin dapat melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu.

Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas otoritas dan pelaku usaha untuk menjaga ketertiban usaha penukaran valuta asing di Bali.

Ada pun sebanyak 68 unit KUPVA bukan bank diduga tak punya izin tersebut sudah dilaporkan masyarakat melalui kanal BI Patrol dan bank sentral itu terus berkolaborasi bersama Polda Bali untuk menindaklanjutinya.

Dia menjelaskan ciri-ciri money changer berizin yakni memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh BI .

Kemudian memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh BI serta mencantumkan nama perseroan terbatas penyelenggara KUPVA bukan bank yang berizin serta ketersediaan identitas pegawai juga menjadi penting.

Selain itu, terkait program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi nasabah.

Pihaknya telah menginisiasi situs https://www.moneychangerbali.com yang memuat informasi jaringan kantor KUPVA bukan bank yang berizin di Provinsi Bali kepada masyarakat dan wisatawan mancanegara.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan keberadaan KUPVA bukan bank tidak berizin melalui tautan https://bit.ly/BI_Patrol ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sementara itu, berdasarkan data BI Bali hingga triwulan I-2025, terdapat 137 kantor pusat dan 413 kantor cabang KUPVA bukan bank di Bali.

Ada pun perwakilan bank sentral itu mencatat total transaksi KUPVA bukan bank di Pulau Dewata pada triwulan I-2025 sebesar Rp6,18 triliun, terdiri dari penjualan sebesar Rp3,12 triliun dan pembelian sebesar Rp3,05 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.