Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berita Gembira, Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kalsel Terus Disosialisasikan

Foto : ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Athaillah Hasbi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (12/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarmasin - Berita gembira, anggota Komite IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

"Masyarakat kita perlu mengetahui Perda 10/2016 tersebut," ujar Athaillah saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Minggu.

Athaillah mensosialisasikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan peraturan perundang-undangan/Perda di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Athaillah menuturkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 sebagai salah satu wujud terhadap jaminan kesetaraan hukum bagi setiap masyarakat di Indonesia.

"Indonesia negara hukum berarti menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum, tidak terkecuali bagi masyarakat miskin," tegas Athaillah.

Athaillah menerangkan Perda 10/2016 mengatur secara terencana, sistematis, berkesinambungan dan transparan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Sementara itu, Kepala Desa Haur Gading Khairudin mengaku baru mengetahui keberadaan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

"Dengan Perda 10/2016 tersebut berarti kalau ada warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan minta keadilan sangat terbantu sekali dengan Perda itu," tutur Khairudin.

Khairudin berharap masyarakat Desa Haur Gading dapat memahami sosialisasi peraturan tersebut sehingga bisa memanfaatkan Perda 10/2016 saat menghadapi persoalan hukum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top