Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Atasan/Kasus "Staycation" Akan Ditindaklanjuti Polres

Bekasi Gaungkan Lawan Kekerasan atas Karyawati

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Korban dugaan kasus pelecehan seksual oknum perusahaan AD (24) melaporkan atasannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, minta perusahaan memecat atasan berinisial B, terduga pengajak kencan.

BEKASI - Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan di tempat kerja terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu caranya dengan menerbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang masalah tersebut.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan edaran tersebut diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan. "Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif bijaksana. Kemudian menjaga kondusivitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang," katanya di Cikarang, Sabtu.

Pemerintah daerah minta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian. Perusahaan juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Mereka juga diminta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat.

Pemkab Bekasi juga membuka layanan pengaduan terkait persoalan tersebut melalui nomor telepon 081268400900 selama 24 jam penuh atas segala bentuk aduan masyarakat. Layanan pengaduan ini di bawah koordinasi unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak. Selain itu dapat juga disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top