Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BEI Catat 894 Emiten Taat Aturan, Sinyal Positif bagi Investor?

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
BEI Catat 894 Emiten Taat Aturan, Sinyal Positif bagi Investor? Doc: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.
Ket. Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sebanyak 894 perusahaan tercatat (emiten) telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.

Data tersebut merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025, yang disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 sebagaimana keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Kamis (19/2).

Berdasarkan laporan, terdapat 894 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan LBRE dan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V.

Adapun, ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengatur bahwa perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.

Pada Papan Akselerasi, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, jumlah saham free float minimal sebesar 7,5 persen dari total saham tercatat.

Sementara itu, ketentuan V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut, mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).

Adapun, pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan oleh perusahaan tercatat sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

“Khusus untuk informasi jumlah pemegang saham yang merupakan nasabah pemilik SID mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” tulis BEI dalam pengumumannya.

Di sisi lain, BEI mencatat masih terdapat sebanyak 49 emiten belum memenuhi ketentuan free float dengan batas minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.

Rinciannya, sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE, namun belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham.

Kemudian, sebanyak 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa.

Sebagaimana diketahui, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segara melakukan penyesuaian aturan batas free float saham dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada Maret 2026.

“Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.