Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Perjudian

Beda dengan PPATK, MKD Sebut hanya 2 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi "Online"

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sidang MKD DPR RI -- Proses persidangan di MKD DPR RI terkait adanya anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi onnline, Jakarta, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

“Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring."

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa anggota DPR RI yang diduga terlibat atau bermain judi online itu hanya dua orang.

"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).

Dalam waktu dekat, pihaknya bakal memanggil kedua anggota DPR RI itu untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.

Menurut dia, MKD DPR RI mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat. "Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," kata Adang.

Selain dua orang itu, menurut dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI. "Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata purnawirawan polisi tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top