Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beda dengan Paspor Biasa, Ini Ciri-ciri Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

Masih banyak masyarakat yang belum tahu, Ditjen Imigrasi memperkenalkan dan memaparkan ciri-ciri paspor elektronik lembar polikarbonat.

JAKARTA -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenalkan paspor elektronik lembar polikarbonatkarena masih ada masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.

Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (5/5), menjelaskan bahwa paspor elektronik lembar polikarbonat berbeda dengan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.

"Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat; karenamaterialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,"kata Achmad.

Pada paspor elektronik lembar polikarbonatitu, halaman biodatamenggunakan bahan lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak bisaterlipat. Hal itu berbeda dengan halaman biodata pada paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.

Achmad menjelaskan paspor elektronik lembar polikarbonat diklaim lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan. Hal itu karena paspor tersebut menyimpan data pemegang dalamchipyang tertanamsehingga lebih akurat.

Dia menyebutkan saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang telah melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Permohonan diajukan lewat aplikasi M-Paspor dengan memilihjenis paspor elektronik lembar polikarbonat.

"Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat duajam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi," jelasnya.

Bagi pemohon yang pertama kali akan membuat paspor, Achmadmengatakan pemohon harus menyiapkanKTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.

Sementara itu, bagi pemohon yang melakukan penggantian dari paspor biasa atau pasporelektronik lembar laminasi ke paspor elektronik lembar polikarbonat, lanjutnya, pemohon cukup melampirkan KTP dan paspor lama.

Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonatitu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.

Permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secarawalk-inapabila kuota masih tersedia. Layananwalk-indi kantor imigrasi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama denganpaspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000, sementara untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)sebesar Rp1.000.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor28 Tahun 2019.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top