Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BBM Langka di Kabupaten Luwu, Warga Blokade Jalan Trans Sulawesi, Harga Pertalite Rp30 Ribu per Liter

📅 Jumat, 30 Jan 2026, 09:20 WIB | Oleh:
BBM Langka di Kabupaten Luwu, Warga Blokade Jalan Trans Sulawesi, Harga Pertalite Rp30 Ribu per Liter Doc: antara foto
Ket. Sebuah SPBU di Kabupaten Luwu sepi akibat kelangkaan BBM.

MAKASSAR - Distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali normal setelah aksi penutupan atau blokade  jalan trans Sulawesi dalam sepekan terakhir telah dibuka.

"Alhamdulillah masyarakat sudah dapat BBM dan gas elpiji lagi dengan harga normal yang sebelumnya untuk BBM jenis pertalite mencapai Rp30 ribu per liter," kata warga Luwu, Hariansyah saat dikonfirmasi dari Makassar, Jumat (30/1).

Menurut dia, setelah aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Wija To Luwu membuka blokade jalan di wilayah perbatasan Kota Palopo ke Kabupaten dan batas wilayah Kabupaten Wajo, kendaraan pengangkut BBM dan elpiji sudah dapat memasok barangnya kembali ke Kabupaten Luwu dan sekitarnya.

Sebelumnya, aksi penutupan jalan wilayah Luwu tersebut terjadi karena tuntutan pemekaran wilayah untuk empat kabupaten/kota yang akan tergabung dalam Provinsi Luwu Raya agar dapat menjadi provinsi sendiri atau berpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan. 

Blokade dilakukan dengan penebangan pohon di badan jalan yang dinamai "revolusi senso" dengan bertujuan mempercepat proses daerah otonomi baru (DOB) pada Jumat (23/1) lalu. 

Untuk membuka blokade jalan yang berlangsung selama 5 hari, Direktur Bidang Politik Mabes Polri, Brigjen Pol Dwi Suryo Cahyono diutus melakukan mediasi dengan kelompok masa tersebut.  

Menurut pemuka masyarakat di lokasi penutupan jalan trans Sulawesi itu, H Mustafa, penutupan jalan itu sebagai bentuk tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah.

Mengenai hal itu, Sekretaris Provinsi Sulsel H Jufri Rahman sebelumnya telah menyampaikan bahwa tuntutan itu tergantung dari kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan kebijakan Moratorium pada 2016 saat dijabat Presiden Joko Widodo. Moratorium itu berisi tidak adanya pemekaran provinsi lagi dan kebijakan tersebut belum dicabut hingga saat ini. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.