Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Sumut Masih Temukan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

📅 Jumat, 02 Feb 2024, 00:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Sumut Masih Temukan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan Doc: ANTARA/HO
Ket. Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara.

Medan - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara masih menemukan pemasangan alat perangkampanye (APK) partai maupun calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Kami masih menemukan APK-APK yang masih melanggar aturan, seperti reklame, spanduk, umbul-umbul maupun poster dari peserta pemilu," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanaludi Medan, Kamis.

Selama masa kampanye,Bawaslu Sumut telah menertibkan ratusan ribu APK yang menyalahi aturan seperti di paku di pohon, di gedung atau fasilitas negara dan yang lainnya.

Akan tetapi, kata dia, APK-APK tersebut kembali dipasang oleh para peserta pemilu,yang membuat hal tersebut sulit untuk ditertibkan.

"Pergerakan pemasangan APK ini masif dilakukan, kami bersama pemangku kebijakan terkait sudah melakukan penertiban, tapi masih terus dipasang lagi," kata dia.

Kendati demikian, Bawaslu Sumut terus melakukan upaya pencegahan melalui komunikasi dengan pemangku kebijakan terkait, khususnya kepada para peserta pemilu, untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengikuti dan memperhatikan peraturan kampanye yang berlaku," kata dia.

Selain itu, kata dia, Bawaslu memperbolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencopot APKyang melekat pada fasilitas miliknya setelah melakukan koordinasi terlebih dahulu dan dilakukan pendampingan.

Menurudia, pencopotan alat peraga kampanye para peserta pemilu boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang harus dilakukan pendampingan atau sudah berkoordinasi dengan Bawaslu.

"Kalau mengacu Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, eksekutor penertiban APK itu adalah Satpol-PP yang telah direkomendasi oleh Bawaslu. Namun, PLN boleh menurunkannya jika sudah berkoordinasi dengan kami," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.