![Bawaslu Sosialisasi Tata Cara Pengawasan](https://koran-jakarta.com/images/article/bawaslu-sosialisasi-tata-cara-pengawasan-240721223945.jpeg)
Bawaslu Sosialisasi Tata Cara Pengawasan
![Bawaslu Sosialisasi Tata Cara Pengawasan](https://koran-jakarta.com/images/article/bawaslu-sosialisasi-tata-cara-pengawasan-240721223945.jpeg)
Bawaslu Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Pilkada kepada pemangku kepentingan dan masyarakat dalam menghadapi Pilgub DKI Jakarta 2024.
“Kami melibatkan Forkopimda, ormas, organisasi mahasiswa, dan komunitas agar pengawasan pemilu dilakukan secara bersama-sama."
JAKARTA - Tata cara pengawasan Pilkada Jakarta untuk para pemangku kepentingan dan masyarakat mulai disosialisasikan. Ini sebagai upaya mencegah pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada. Langkah ini ditempuh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Kami melibatkan Forkopimda, ormas, organisasi mahasiswa, dan komunitas agar pengawasan pemilu dilakukan secara bersama-sama," jelas anggota Bawaslu Kepulauan Seribu, Ahmad Fiqri, Sabtu. Menurutnya, sosialisasi dilakukan melalui kegiatan bertema
"Sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara Tatap Muka, Pengawasan Melekat Kawal Hak Pilih untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024."
Bawaslu Kepulauan Seribu mengajak semua pihak terkait agar menyukseskan perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tanpa pelanggaran. Ahmad menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengawasi proses menuju Pilkada 2024.
Dia berharap, jajaran penyelenggara dan kecamatan hingga kelurahan dapat memahami aturan pengawasan. "Kami berharap, masyarakat Kepulauan Seribu yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dapat memberikan haknya dalam pilkada nanti," tandas Ahmad.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya