Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Sosialisasi Tata Cara Pengawasan

📅 Senin, 22 Jul 2024, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Doc: ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu
Ket. Bawaslu Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Pilkada kepada pemangku kepentingan dan masyarakat dalam menghadapi Pilgub DKI Jakarta 2024.

JAKARTA - Tata cara pengawasan Pilkada Jakarta untuk para pemangku kepentingan dan masyarakat mulai disosialisasikan. Ini sebagai upaya mencegah pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada. Langkah ini ditempuh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Kami melibatkan Forkopimda, ormas, organisasi mahasiswa, dan komunitas agar pengawasan pemilu dilakukan secara bersama-sama," jelas anggota Bawaslu Kepulauan Seribu, Ahmad Fiqri, Sabtu. Menurutnya, sosialisasi dilakukan melalui kegiatan bertema

"Sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara Tatap Muka, Pengawasan Melekat Kawal Hak Pilih untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024."

Bawaslu Kepulauan Seribu mengajak semua pihak terkait agar menyukseskan perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tanpa pelanggaran. Ahmad menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengawasi proses menuju Pilkada 2024.

Dia berharap, jajaran penyelenggara dan kecamatan hingga kelurahan dapat memahami aturan pengawasan. "Kami berharap, masyarakat Kepulauan Seribu yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dapat memberikan haknya dalam pilkada nanti," tandas Ahmad.

Selain itu, dia menambahkan, saat ini tengah dilakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Petugas

Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). "Untuk itulah proses Pilkada Jakarta harus diperhatikan agar tahapan berjalan lancar," ujarnya.

Dampingi Coklit

Sementara itu, Komisioner KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah dan Dody Wijaya, mendampingi petugas pantarlihyang melakukan coklit data pemilih di Jakarta Selatan. "Ini dalam rangka memastikan petugas pantarlih melakukan coklit sesuai dengan tata cara dan prosedur," tutur Fahmi Zikrullah.

Menurutnya, KPU terus berupaya menuntaskan proses coklit di Jakarta agar selesai tepat waktu. "Jelang berakhirnya masa coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024, proses ini akan kami kawal," katanya.

Coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli. Namun, KPU Jakarta baru memperbarui data capaian kegiatan ini terakhir pada hari Minggu 7 Juli.

Saat itu, dilaporkan sudah mencapai lima juta lebih. Ini sekitar 61 persen dari total daftar pemilih sementara (DPS) di lima kota dan satu kabupaten. Total DPS Jakartaa sebanyak 8,3 juta jiwa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Komisi III DPR Berkunjung k...
Daerah
Lagi Gandrung, Semua Mau Di...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.