Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Masifkan Pojok Pengawasan di Ruang Publik Seluruh Indonesia

📅 Minggu, 21 Jan 2024, 10:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Masifkan Pojok Pengawasan di Ruang Publik Seluruh Indonesia Doc: ANTARA/Dodi Saputra
Ket. Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi.

JAKARTA -Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI memasifkan keberadaan Pojok Pengawasan di ruang-ruang publik di seluruh Indonesia dalam rangka mengajak partisipasi aktif masyarakat bersama-sama mengawasi Pemilu 2024 terbebas dari kecurangan dan politik identitas.

"Pojok Pengawasan Bawaslu sudah ada sejak Pemilu 2019 walaupun belum terlalu masif, saat ini kami masifkan di seluruh provinsi, kota dan kabupaten supaya hadirkan Pojok Pengawasan," kata Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara Bawaslu on Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/1).

Lolly menjelaskan, Pojok Pengawasan tidak harus berada di Kantor Bawaslu, tapi di ruang-ruang strategis yang mudah diakses oleh masyarakat, misalnya instalasi publik.

Seperti di Jakarta, Pojok Pengawasan hadir di momen car free day, dan ruang publik.

"Ini (Pojok Pengawasan) sedang dimasifkan berproses terus di Bawaslu," ujar Lolly.

Dia menerangkan, Pojok Pengawasan Bawaslu tempat menerima informasi awal dari masyarakat, tempat untuk ruang temu fikir, temu gagasan, diskusi, dialog serta tanya jawab dan memberikan input kepada Bawaslu.

"Jadi interaksinya yang lebih membangun edukasi publik. Kalau publik sudah menemukan pelanggaran masuk ke divisi penanganan pelanggaran," ujar Lolly.

Adapun untuk laporan pelanggaran Pemilu 2024 masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dapat membuat laporan yang ditujukan ke penanganan pelanggaran di Bawaslu.

"Begitu orang sudah menyatakan menemukan dugaan pelanggaran maka dia akan langsung bergerak untuk membuat laporan, kalau laporan dia akan berhubungan dengan penanganan pelanggaran," ujarnya.

Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, kata Lolly, tidak semua laporan diterima langsung diregistrasi oleh Bawaslu, karena harus memastikan keterpenuhan unsur formil dan materilnya.

"Kami membutuhkan kajian untuk menetapkan sebuah perkara lanjut atau tidak," ujarnya.

Namun, lanjut dia, yang terpenting begitu masyarakat melapor, memberikan informasi awal, Bawaslu punya kewajiban menindaklanjuti, boleh melalui penelusuran terlebih dahulu,.

"Kalau dia lapor, kami liat formil materiil terpenuhi maka dia langsung diregister," kata Lolly.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.