Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pileg

Bawaslu Kaltim Tindak Lanjuti Putusan MK Hitung Suara Ulang 147 TPS

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Putusan sengketa pileg -- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6). Pada hari terakhir pembacaan putusan sengketa Pileg 2024, MK akan merampungkan pembacaan 31 putusan tersisa dari total 106 perkara.

A   A   A   Pengaturan Font

“Meskipun kewajiban pelaksanaan putusan berada pada KPU, kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan dengan baik dan keamanan surat suara yang dihitung ulang."

SAMARINDA - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghitungan surat suara ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS).

"Meskipun kewajiban pelaksanaan putusan berada pada KPU, kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan dengan baik dan keamanan surat suara yang dihitung ulang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Senin (10/6).

Dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang diserahkan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pemilu Anggota DPR RI, 14 Februari 2024, TPS yang dilaporkan berasal dari sembilan kabupaten/kota minus Mahakam Ulu.

Saat ini, tanggapan dari KPU juga diharapkan ada kepastian tahapan penghitungan suara ulang dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

Penghitungan suara ulang di 147 TPS, kata dia, akan berlangsung dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan MK dibacakan. "Semoga langkah ini dapat menghilangkan keraguan dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2024 di Kalimantan Timur," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top