Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Kaltim Tindak Lanjuti Putusan MK Hitung Suara Ulang 147 TPS

📅 Selasa, 11 Jun 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Kaltim Tindak Lanjuti Putusan MK Hitung Suara Ulang 147 TPS Doc: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ket. Putusan sengketa pileg -- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6). Pada hari terakhir pembacaan putusan sengketa Pileg 2024, MK akan merampungkan pembacaan 31 putusan tersisa dari total 106 perkara.

SAMARINDA - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghitungan surat suara ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS).

"Meskipun kewajiban pelaksanaan putusan berada pada KPU, kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan dengan baik dan keamanan surat suara yang dihitung ulang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Senin (10/6).

Dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang diserahkan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pemilu Anggota DPR RI, 14 Februari 2024, TPS yang dilaporkan berasal dari sembilan kabupaten/kota minus Mahakam Ulu.

Saat ini, tanggapan dari KPU juga diharapkan ada kepastian tahapan penghitungan suara ulang dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

Penghitungan suara ulang di 147 TPS, kata dia, akan berlangsung dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan MK dibacakan. "Semoga langkah ini dapat menghilangkan keraguan dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2024 di Kalimantan Timur," katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Putusan MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR RI. Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Mahkamah Konstitusi melakukan uji petik atas beberapa TPS yang diajukan oleh pemohon, kemudian menyandingkan bukti-bukti dari Formulir Model C. Hasil dan Formulir Model D. Hasil.

Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian. MK lantas meminta penghitungan ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu di 147 TPS tersebut.

Selama persidangan, terungkap bahwa tanda tangan saksi-saksi partai politik pada beberapa formulir di TPS tersebut diberikan karena ancaman dari penyelenggara.

Bentuk ancaman ini termasuk situasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), misalnya saksi yang tidak menandatangani formulir tidak akan mendapatkan Lampiran Formulir D. Hasil sebagai bahan untuk mengajukan keberatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.