Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemandirian Ekonomi - Pemerintah Permudah Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Batasi Impor lewat "E-Commerce"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Regulasi mengenai perdagangan elektronik atau e-commerce saat ini belum mampu menekan serbuan barang impor sehingga banyak dikeluhkan para pelaku usaha, khususnys UMKM.

JAKARTA - Pembatasan belanja impor melalui perdagangan elektronik atau e-commerce harus dilakukan lebih rinci sehingga tidak merugikan pelaku usaha Indonesia. Pasalnya, banyak pelaku usaha mengeluhkan serbuan barang impor melalui e-commerce maupun social commerce, seperti TikTok.

"Kalau tidak dilakukan, tentu pelaku usaha di Indonesia akan kesulitan," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, di Jakarta, Senin (11/9).

Baca Juga :
Tera Ulang Timbangan

Dia menjelaskan transaksi dengan sistem elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Selain itu, menurut dia, kebijakan tersebut juga terdapat pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dia menjelaskan terdapat regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik, tetapi karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang masuk tentu harus disikapi. "Sore ini (Senin, 11/9) Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) akan membahas regulasi ini," katanya.

Moga mengatakan Kemendag bersikap secara jelas dalam persoalan tersebut untuk melindungi pengusaha dalam negeri, sehingga usaha mereka berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada. "Masa kita buat regulasi barang di sini, tapi barang dari luar negeri masuk kualitasnya tidak diatur, masuk dengan seenaknya," kata Moga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top