Bareskrim Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Kasus Judi Online
Polri menyatakan penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan
Foto: IstimewaJAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada hari Kamis (31/10), menangkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atas tuduhan mengenai keterlibatannya dalam perjudian daring.
Dikutip dari Gambling News, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penyidikan masih terus berjalan, namun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.
"Seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika masih diperiksa untuk mendalami kasus ini," kata Andiko seraya menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik ??kepolisian.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan, kementeriannya telah bekerja sama secara terbuka dengan otoritas hukum terkait penyidikan pegawai yang diduga terlibat dalam perjudian jarak jauh.
Hafid, yang bulan lalu ditunjuk untuk memimpin Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika ), lebih lanjut menambahkan, para pegawai diinstruksikan untuk menunjukkan tingkat transparansi dan keterbukaan yang sama terhadap kerja sama jika diperlukan investigasi tambahan.
Antara mengutip pernyataan Hafid yang menegaskan kembali bahwa penegakan hukum "akan dilakukan secara tegas dan tanpa pilih kasih terhadap siapa pun yang terlibat" dengan penekanan khusus pada tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Kementerian.
Menteri yang bertanggung jawab dalam peningkatan keamanan digital, pemberantasan perjudian daring, dan perlindungan masyarakat Indonesia dari praktik pinjaman ilegal itu melanjutkan, pihaknya akan bersikap "tegas dan serius dalam menangani semua tindak pidana" demi menjaga keamanan masyarakat di ruang digital.
"Itu komitmen kami sesuai arahan Bapak Presiden," kata politisi Golkar tersebut.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyatakan komitmen penuhnya untuk mengakhiri perjudian daring, dengan alasan hal itu tidak sejalan dengan nilai-nilai Indonesia.
Terkait hal itu, ia meminta aparat penegak hukum bersikap tegas, menggunakan alat bukti yang kuat, dan menunjukkan kecerdasannya dalam menangani "ancaman serius" perjudian ilegal yang ia samakan dengan korupsi, penyelundupan, dan penipuan.
Menurut kepala kantor komunikasi presiden Hasan Nasbi, Subianto tengah menggodok serangkaian langkah untuk melindungi 2,7 juta warga Indonesia yang berjudi daring, dengan sekitar 2 persen ( 80.000 ) diwakili oleh anak-anak di bawah usia 10 tahun , menurut data yang dirilis pada bulan Juni .
Bulan lalu, pemerintah mengumumkan telah berhasil memblokir 3,8 juta situs web perjudian daring dalam 14 bulan terakhir.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung