Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bareskrim Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Kasus Judi Online

📅 Senin, 04 Nov 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Bareskrim Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Kasus Judi Online Doc: Istimewa
Ket. Polri menyatakan penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada hari Kamis (31/10), menangkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atas tuduhan mengenai keterlibatannya dalam perjudian daring.

Dikutip dari Gambling News, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penyidikan masih terus berjalan, namun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.

"Seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika masih diperiksa untuk mendalami kasus ini," kata Andiko seraya menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik ??kepolisian.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan, kementeriannya telah bekerja sama secara terbuka dengan otoritas hukum terkait penyidikan pegawai yang diduga terlibat dalam perjudian jarak jauh.

Hafid, yang bulan lalu ditunjuk untuk memimpin Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika ), lebih lanjut menambahkan, para pegawai diinstruksikan untuk menunjukkan tingkat transparansi dan keterbukaan yang sama terhadap kerja sama jika diperlukan investigasi tambahan.

Antara mengutip pernyataan Hafid yang menegaskan kembali bahwa penegakan hukum "akan dilakukan secara tegas dan tanpa pilih kasih terhadap siapa pun yang terlibat" dengan penekanan khusus pada tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Kementerian.

Menteri yang bertanggung jawab dalam peningkatan keamanan digital, pemberantasan perjudian daring, dan perlindungan masyarakat Indonesia dari praktik pinjaman ilegal itu melanjutkan, pihaknya akan bersikap "tegas dan serius dalam menangani semua tindak pidana" demi menjaga keamanan masyarakat di ruang digital.

"Itu komitmen kami sesuai arahan Bapak Presiden," kata politisi Golkar tersebut.

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyatakan komitmen penuhnya untuk mengakhiri perjudian daring, dengan alasan hal itu tidak sejalan dengan nilai-nilai Indonesia.

Terkait hal itu, ia meminta aparat penegak hukum bersikap tegas, menggunakan alat bukti yang kuat, dan menunjukkan kecerdasannya dalam menangani "ancaman serius" perjudian ilegal yang ia samakan dengan korupsi, penyelundupan, dan penipuan.

Menurut kepala kantor komunikasi presiden Hasan Nasbi, Subianto tengah menggodok serangkaian langkah untuk melindungi 2,7 juta warga Indonesia yang berjudi daring, dengan sekitar 2 persen ( 80.000 ) diwakili oleh anak-anak di bawah usia 10 tahun , menurut data yang dirilis pada bulan Juni .

Bulan lalu, pemerintah mengumumkan telah berhasil memblokir 3,8 juta situs web perjudian daring dalam 14 bulan terakhir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.