Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 13 Mar 2025, 11:46 WIB

Barang bukti TPPU Narkoba Direktur Persiba dititipkan di Polda Kaltim

Barang bukti yang disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dari mantan Direktur Persiba, antara lain dua unit motor dan lima unit mobil mewah, terdiri dari satu unit mobil Lexus warna merah dan satu unit mobil Honda Civic warna hitam.

Foto: Antara Foto

Balikpapan, 13/3 (ANTARA) - Barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang dari kasus narkoba mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) yang sedang ditelusuri Badan Reserse Kriminal Polri dititipkan di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

"Bareskrim Polri sita barang bukti kasus TPPU narkoba tersangka CAP dan dititipkan di Polda Kaltim," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di Kota Balikpapan, Kaltim, Kamis.

Barang bukti yang disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dari mantan Direktur Persiba, antara lain dua unit motor dan lima unit mobil mewah, terdiri dari satu unit mobil Lexus warna merah dan satu unit mobil Honda Civic warna hitam.

"Satu unit mobil Mustang GT warna hitam, satu unit mobil Honda Freed warna putih, serta satu unit Toyota Alphard warna putih," jelasnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sedang melakukan pendalaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Direktur Persiba CAP.

"CAP ditangkap Bareskrim Polri dengan tindak pidana narkotika serta TPPU," kata Yuliyanto.

CAP ditetapkan tersangka sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan, beserta dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.

Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial
E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

Keterangan pers tertulis Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang diterima ANTARA menjelaskan tersangka CAP merupakan bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di lapas.

"Karena bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan," ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa dalam keterangan pers tertulis itu.

Bisnis narkotika dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin bandar besar narkoba yang di penjara sejak tahun 2017, tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah.

Penyidik sudah mengendus ada hubungan antara Hendra Sabarudin dengan CAP sejak lama, jelas dia, namun saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.

Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis, target di Kaltim CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp2,1 triliun, demikian Mukti Juharsa.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.