Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bapas Ambon Mengedukasi Orang Tua untuk Mencegah Anak Terjerat Kasus Hukum

📅 Jumat, 25 Jul 2025, 18:15 WIB | Oleh:
Bapas Ambon Mengedukasi Orang Tua untuk Mencegah Anak Terjerat Kasus Hukum Doc: Antara
Ket. Bapas Ambon mengedukasi orang tua siswa SMP PGRI 2 Ambon tentang sistem peradilan anak, di Ambon, Maluku, Jumat (25/7/2025).

Ambon - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon mengedukasi para orang tua siswa, khususnya di SMP PGRI 2 Ambon, Maluku, tentang perspektif sistem peradilan anak sebagai langkah konkret dalam mencegah anak berhadapan dengan hukum sejak usia dini.

“Pendidikan dan pemahaman hukum bagi orang tua sangat krusial. Dengan keterlibatan aktif orang tua, kita bisa mencegah anak-anak terjerat kasus hukum yang dapat merugikan masa depan mereka,” ujar Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta di Ambon, Jumat.

Dalam sosialisasi tersebut, Ellen menekankan bahwa pencegahan anak terjerat kasus hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif orang tua.

Dalam sosialisasi tersebut, materi yang disampaikan Kepala Bapas Ambon meliputi pengertian anak yang berhadapan dengan hukum, usia pertanggungjawaban pidana, bentuk sanksi hukum bagi anak, serta mekanisme diversi dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Menurut Ellen, sistem peradilan anak lebih mengedepankan pendekatan pemulihan atau restoratif ketimbang penghukuman, salah satunya melalui mekanisme diversi, yakni penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal agar anak tetap mendapat kesempatan memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman pidana.

“Diversi bertujuan memulihkan kondisi anak, bukan menambah beban psikologis. Orang tua berperan penting sebagai pendamping dan fasilitator selama proses ini berlangsung,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif Bapas Ambon dalam mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada masyarakat dan memperkuat perlindungan hukum bagi anak di lingkungan keluarga dan sekolah.

Melalui kegiatan ini pihaknya berharap, baik orang tua siswa maupun pihak sekolah dapat meningkatkan keperdulian kepada siswa agar para siswa tak terlibat kasus hukum dan dapat fokus pada tanggung jawabnya sebagai pelajar.

Sementara itu Kepala SMP PGRI 2 Ambon, Johand F. Rupilu, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam pembentukan karakter dan kesadaran hukum siswa.

“Edukasi seperti ini sangat kami dukung. Ini memperkuat kerja sama antara sekolah dan orang tua, tidak hanya dalam hal akademik, tetapi juga pembinaan perilaku dan pemahaman hukum,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.