Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Banyak Sekali, 3.772 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang karena Lawan Arah

Foto : ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Arsip foto - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis (22/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menilang 3.772 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.772 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah oleh Tim Lintas Jaya DishubProvinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 22 Mei 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama 20-22 Mei 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 217 kendaraan.

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top