Bank Diminta Kembalikan Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta
📅 Jumat, 16 Agu 2024, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar pihak perbankan mengembalikan agunan milik debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang meminjam di bawah 100 juta rupiah.
"Ombudsman menyarankan pengembalian agunan debitur KUR, dan ini bukan tindakan kejahatan," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8).
Sebelum dikembalikan, dia mengingatkan pentingnya pihak bank melakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi. Di saat bersamaan debitur KUR juga harus bersabar karena proses tersebut membutuhkan waktu.
Saran tersebut agar bank selaku pihak yang memberikan pinjaman KUR tidak menabrak Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dengan mengembalikan agunan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat rumah milik debitur KUR, Ombudsman menilai hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak bank dalam menjalankan amanah negara untuk membantu perekonomian masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ke depannya untuk mencegah berulangnya penahanan atau persyaratan agunan bagi debitur KUR dengan plafon di bawah 100 juta rupiah, Yeka mengatakan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat akan memberikan pendampingan.
"Ombudsman juga akan membantu perbankan agar layanan dari pemerintah ini betul-betul dinikmati atau dapat diakses oleh masyarakat," ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!