Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bank Diminta Kembalikan Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta

📅 Jumat, 16 Agu 2024, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bank Diminta Kembalikan Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta Doc: istimewa

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar pihak perbankan mengembalikan agunan milik debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang meminjam di bawah 100 juta rupiah.

"Ombudsman menyarankan pengembalian agunan debitur KUR, dan ini bukan tindakan kejahatan," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8).

Sebelum dikembalikan, dia mengingatkan pentingnya pihak bank melakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi. Di saat bersamaan debitur KUR juga harus bersabar karena proses tersebut membutuhkan waktu.

Saran tersebut agar bank selaku pihak yang memberikan pinjaman KUR tidak menabrak Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dengan mengembalikan agunan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat rumah milik debitur KUR, Ombudsman menilai hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak bank dalam menjalankan amanah negara untuk membantu perekonomian masyarakat.

Ke depannya untuk mencegah berulangnya penahanan atau persyaratan agunan bagi debitur KUR dengan plafon di bawah 100 juta rupiah, Yeka mengatakan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat akan memberikan pendampingan.

"Ombudsman juga akan membantu perbankan agar layanan dari pemerintah ini betul-betul dinikmati atau dapat diakses oleh masyarakat," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.