Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baleg DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset, meski Tak Prioritas

📅 Rabu, 20 Nov 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Baleg DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset, meski Tak Prioritas Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan akan serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, meskipun RUU tersebut tidak masuk ke dalam RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.

1732026659_99937032736a980f7667.jpg

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui 41 RUU Program Legislasi.

Dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029, karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, menurut dia, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.

“Karena perampasan aset itu bukan ansichdi bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdataan,” kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Dia mengatakan muatan materi RUU Perampasan Aset itu akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Menurut dia, Baleg DPR RI pun tidak bisa tergesa-gesa untuk menempatkan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Prioritas 2025.

Dia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bagian pokoknya adalah masuk kepada pidana umum. Menurut dia, siapapun penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, mendapatkan sanksi dan asetnya dirampas.

Meski tak masuk di 2025, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas pada 2026 apabila muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Bob Hasan mengatakan pihaknya akan mulai melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU prioritas yang ditugaskan ke komisinya mulai akhir November 2024. “Kami mulai dari sekarang ini untuk yang menjadi prioritas atau yang menjadi domain-nya Baleg itu dari November ini, akhir (November), sampai dengan setahun ke depan, tahun 2025,” kata Bob.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.