Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 20 Nov 2024, 01:55 WIB

Baleg DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset, meski Tak Prioritas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan akan serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, meskipun RUU tersebut tidak masuk ke dalam RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.

1732026659_99937032736a980f7667.jpg

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui 41 RUU Program Legislasi.

Dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029, karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, menurut dia, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.

“Karena perampasan aset itu bukan ansichdi bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdataan,” kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Dia mengatakan muatan materi RUU Perampasan Aset itu akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Menurut dia, Baleg DPR RI pun tidak bisa tergesa-gesa untuk menempatkan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Prioritas 2025.

Dia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bagian pokoknya adalah masuk kepada pidana umum. Menurut dia, siapapun penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, mendapatkan sanksi dan asetnya dirampas.

Meski tak masuk di 2025, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas pada 2026 apabila muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Bob Hasan mengatakan pihaknya akan mulai melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU prioritas yang ditugaskan ke komisinya mulai akhir November 2024. “Kami mulai dari sekarang ini untuk yang menjadi prioritas atau yang menjadi domain-nya Baleg itu dari November ini, akhir (November), sampai dengan setahun ke depan, tahun 2025,” kata Bob.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.