
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani jaring tiga WNA pendaki ilegal
Salah seorang pendaki ilegal yang terjaring Balai TNGR saat melakukan penandatanganan surat peryataan agar tidak mengulangi perbuatannya di Mataram, Senin (3/3).
Foto: ANTARA/HO-Balai TNGR NTBMataram -- Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR ) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan penanganan terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang melakukan pendakian secara ilegal di jalur wisata pendakian Sembalun, pada awal Ramadhan 1446 Hijriah.
"Tiga wisatawan asing itu melakukan pendakian secara ilegal," kata Kepala Balai TNGR NTB Yarman di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan mereka diketahui melakukan pendakian secara ilegal setelah sebelumnya terpantau kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Plawangan Sembalun, pada 2-3 Maret 2025.
"Aktivitas itu melanggar batas yang seharusnya dihormati selama masa penutupan destinasi wisata pendakian Gunung Rinjani," katanya.
Para wisatawan tersebut mendapat sanksi berupa "blacklist" pendakian selama 5 tahun dan denda sebesar 5 (lima) kali tiket masuk normal sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP, ke Rekening Kas Negara sebesar total Rp6 juta.
"Sanksi yang diberikan juga berupa surat pernyataan agar mereka tak mengulangi kesalahan tersebut," katanya.
Ia mengatakan kasus ini mengingatkan pentingnya regulasi pendakian, terutama saat masa penutupan jalur demi pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Rinjani.
"Rinjani bukan sekadar gunung, ia adalah rumah bagi keanekaragaman hayati yang rapuh. Setiap pendaki memiliki tanggung jawab untuk melindunginya, bukan hanya untuk kesenangan pribadi," katanya.
"Mendaki bukan sekadar menaklukkan puncak, tetapi juga menaklukkan ego, termasuk menghormati aturan yang ada," katanya.
Ia mengimbau masyarakat atau pecinta alam untuk melakukan pendakian di Gunung Rinjani dengan bijak, cerdas dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan guna keamanan dan kenyamanan bersama.
"Aturan yang ditetapkan itu untuk keselamatan pengunjung," katanya.
Sebelumnya, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat melakukan penutupan destinasi wisata alam Pendakian mulai tanggal 1 Januari hingga 2 April 2025.
"Pendakian menuju kawasan Gunung Rinjani ditutup mulai Januari hingga April 2025 mendatang," kata Kepala Balai TNGR Yarman.
Ia mengatakan peralihan menuju musim hujan sering kali membawa potensi bencana hidrometeorologi, seperti hujan lebat, angin kencang, hingga ancaman banjir dan tanah longsor.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan penutupan rutin setiap awal tahun ini merupakan bentuk cinta kepada alam, memberi waktu bagi Rinjani untuk memulihkan diri dan melindungi para pecinta gunung dari risiko yang tak terduga.
Di setiap perjalanan menuju keindahan, ada saatnya kami memberi ruang bagi alam untuk bernapas.
"Demi pemulihan ekosistem dan keselamatan bersama," katanya.
Berita Trending
- 1 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 2 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 3 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 4 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 5 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual